TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.
Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania, KR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada 30 Januari 2020 lalu.
Hoaks yang disebarkan KR adalah adanya pasien virus corona yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dilansir TribunKaltim.co, KR ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) lalu.
Kasubdit V Cyber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat dimintai keterangan di Polda Kaltim.
KR mengaku mendapat informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya.
Selanjutnya, KR menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Tak berlangsung lama, tulisan KR di Facebook akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat, khususnya di Kalimantan.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu," ujar Albertus, Senin (3/1/2020).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah-langkah berikutnya.
Selain KR, polisi juga menetapkan FP, seorang asisten rumah tangga sebagai tersangka penyebaran hoaks tersebarnya virus corona di Balikpapan.
Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," ujar Albertus.
Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona