News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi di Kalimantan Tangkap 2 Wanita yang Sebar Berita Hoax Virus Corona di Facebook

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status wanita berinisial KR (pakai jilbab) penyebar berita hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Ancaman 10 tahun penjara menanti perempuan penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di Kalimantan Timur.

Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania, KR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada 30 Januari 2020 lalu.

Hoaks yang disebarkan KR adalah adanya pasien virus corona yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Dilansir TribunKaltim.co, KR ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/2020). (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

Kasubdit V Cyber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat dimintai keterangan di Polda Kaltim.

KR mengaku mendapat informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya.

Selanjutnya, KR menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Tak berlangsung lama, tulisan KR di Facebook akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat, khususnya di Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu," ujar Albertus, Senin (3/1/2020).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah-langkah berikutnya.

Selain KR, polisi juga menetapkan  FP, seorang asisten rumah tangga sebagai tersangka penyebaran hoaks tersebarnya virus corona di Balikpapan.

Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoaks itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," ujar Albertus.

Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini