Namun, dia sedikit agak mengelak saat ditanyai sejumlah aparat polisi yang hendak mengamankannya itu.
Baca: Kronologi Penangkapan Akun yang Diduga Menghina Walikota Tri Rismaharini di Bogor
"Pas saat itu agak kurang ini ya, agak turun naik pembicaraan. Tapi gak sampe lama di situ. Kan mungkin dia kaget ada polisi di situ," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditangkap di Bogor.
Pemilik akun ini tepatnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04/16, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Penangkapan ini juga turut disaksikan ketua RT setempat, Komar Saleh.
Dia menceritakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (31/1/2020) malam.
"Maghrib (petugas kepolisian) udah pada ngumpul, ada 5 mobil. Jam 21.00 WIB kita masuk rumahnya," kata Komar Saleh kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Baca: Klaim Punya Rp 60.000 T & Suruh Prabowo Beli Jet Tempur, King of The King Ternyata Masih Ngontrak
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan sampai larut malam namun dia tak tahu pasti barang-barang yang di sita polisi kecuali beberapa baju yang dibawa pelaku.
Dia menjelaskan bahwa pemilik akun tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga beranak tiga.
Dia sudah tinggal di rumah tersebut selama 4 tahun lebih.
"Dia rumah tangga biasa. Sudah tinggal di sini 4 tahun lebih lah," kata Komar.
Komar mengatakan bahwa rumah pemilik akun Zikria Zatil ini dihuni oleh 5 orang termasuk 3 anak pelaku dan suaminya.
Kini, kata Komar, rumah tersebut sudah kosong tanpa penghuni sejak didatangi sejumlah aparat kepolisian tersebut.
Pantauan TribunnewsBogor.com, rumah bercat putih abu tersebut tampak tertutup rapat tanpa aktifitas sedikit pun termasuk satu unit mobil dan satu unit motor ditinggal pemiliknya di lokasi.
Diketahui, akun media sosial Facebook Zikria Dzatil ini diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Unggahan yang dimaksud adalah postingan pada hari Selasa, 21 Januari 2020 kemarin.
Kini, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Usut punya usut, penyelidikan ini dilakukan setelah pihak berwajib mendapatkan laporan dari Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 'Bisikan Setan' Bikin Zikria Dzatil Terlena, Berikut Isi Surat Permintaan Maaf Penghina Risma