TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan siswa SMP di Malang, MS (13), kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya juga telah menemukan dua alat bukti dari kasus perundungan tersebut.
"Untuk perkembangan saat ini, kita telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kita sudah menemukan dua alat bukti terkait kasus ini," ujar Leonardus, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (5/2/2020).
Selain memeriksa tujuh teman korban, polisi juga telah memeriksa pihak sekolah sebagai saksi.
"Saat ini kita sudah memeriksa sebanyak 15 saksi baik dari pihak sekolah, terduga pelaku, dan pihak keluarga korban."
"Pada hari ini (Rabu), kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru BK kita ambil keterangannya," jelas dia.
Baca: Update Kasus Bocah SMP di Malang Dibully, Jari Diamputasi & Trauma Berat, Pelaku Diduga Ada 7 Orang!
Menurutnya, dua barang bukti tersebut yang menjadikan penyidik meningkatkan tahap proses hukum.
Buti tersebut diperoleh dari hasil visum dan pemeriksaan saksi.
"Bukti yang paling riil adalah hasil visum dan keterangan para saksi yang saling menguatkan satu dengan yang lain," katanya.
"Dari alat bukti itu, penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," imbuh Leonardus.
Saat ini, pihaknya masih terus menggali peran para terduga pelaku perundungan.
"Saat ini masih mencari peran dari tujuh terduga pelaku perundungan. Kita cari siapa yang memiliki peran paling penting dalam melakukan aksi perundungan itu," ujarnya.
"Nantinya terduga yang memiliki peran paling penting akan menjadi tersangka," jelas Kapolresta.
Wali Kota Malang Akan Hukum Pihak Sekolah