TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ternyata sempat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Timur atas laporannya kepada pemilik akun Facebook yang melakukan ujaran kebencian dan penghinaan padanya.
Saat itu, Risma dianggap telah memanfaatkan fasilitas negara dan menyalahgunakan wewenang sebagai Wali Kota Surabaya dalam laporannya tersebut.
Adanya laporan tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta.
Ditanya terkait identitas pelapor, Agus enggan menyebut atas nama siapa laporan tersebut.
Sebab, pihaknya harus menjaga privasi pelapornya.
"Maaf saya tidak bisa menyebut siapa pelapornya," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Dalam laporan tersebut disertakan dasar hukum pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review Pasal 319.
Surat tersebut juga melaporkan Polrestabes Surabaya yang disebut tidak memiliki dasar hukum dalam menangkap pemilik akun Facebook yang menghina Risma.
Agus menyampaikan, berdasarkan kajian pihaknya secara materiil maupun formil, Ombudsman Jawa Timur memutuskan tidak menindaklanjuti laporan.
"Kami tidak bisa menindaklanjuti laporan karena pelapor bukan sebagai korban langsung dari pelayanan publik," ujarnya.
Selain itu, pelapor juga bukan warga Surabaya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal pelayanan publik.
Risma Akui Laporkan Zikria Dzatil
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini buka suara setelah penangkapan tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadapnya di akun Facebook.
Ia mengatakan, dirinya akan memberikan maaf kepada tersangka bernama Zikria Dzatil tersebut.