TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Warga menggerebek oknum dukuh di satu desa wilayah Kabupaten Bantul, DIY, berinisial Jun bersama wanita selingkuhannya berinisial TR yang masih bersuami.
Oknum dukuh dan selingkuhannya digerebek warga ketika berada di sebuah rumah kosong di Dusun Soge, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul.
Menurut penuturan Dukuh Soge, Sukamto, penggerebekan oknum Dukuh Jun dilakukan oleh para warganya pada Senin (3/2/2020), sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, dikatakan dia, warga curiga karena Jun masuk ke rumah kosong bersama TR ketika warga kampung Soge termasuk suami TR sedang mengadakan arisan kampung.
"Yang perempuan pakai Jarik kemulan (berselimat kain jarik), kemudian yang laki laki cuma pakai celana pendek. Sarung dan kaosnya dikalungkan di leher," terang Sukamto, dikonfirmasi tribunjogja.com, Rabu (5/2/2020).
Sukamto mengatakan, rumah yang digerebek oleh warga itu merupakan rumah milik kerabat TR.
Rumah tersebut selama ini memang dibiarkan kosong karena sang pemilik tinggal di Malang.
TR sendiri sebenarnya yang dimintai tolong oleh kerabatnya itu untuk merawat rumah tersebut.
Namun justru digunakan untuk berselingkuh, bersama oknum Dukuh.
Sebelum penggerebekan itu, diceritakan Sukamto, warga sebenarnya sudah menaruh rasa curiga.
Pasalnya, sebelum kejadian, sekira pukul 19.00 WIB, oknum dukuh Jun terlihat sedang membeli makanan dan minuman di angkringan yang dijual oleh TR.
Kebetulan lokasi angkringan tersebut letaknya tidak jauh dari rumah kosong itu.
Ketika warga setempat pergi arisan, Jun bersama TR kemudian masuk ke dalam rumah kosong.
Dikerjai warga
Agar tidak ketahuan, sepeda motor Jun terlebih dahulu disembunyikan dibagian belakang rumah.
Apesnya, warga ternyata mengetahui kalau sepeda motor telah disembunyikan.
Warga kemudian mengerjai dukuh tersebut, yakni sepeda motor Jun kemudian dipindahkan ke depan kemudian rumah digerebek.
Saat digerebek, kata Sukamto, Jun sebenarnya ingin lari lewat pintu belakang.
Namun sepeda motornya sudah tidak ada.
"Sebenarnya mau lari lewat belakang, tetapi karena motornya tidak ada. Nggak jadi lari. Wis ketangkap basah. Kemudian dibawa ke rumah saya untuk dimintai keterangan," terangnya.
"Di rumah saya, keduanya sama-sama mengakui sudah berselingkuh. Selingkuhnya seperti apa, tidak dijelaskan. Tapi yang jelas, si perempuan ini mengakui berselingkuh karena ingin memiliki anak," imbuh Sukamto.
Dia juga menceritakan kalau TR adalah warganya yang sudah puluhan tahun menikah tetapi hingga saat ini belum dikaruniai momongan.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh itu, menurut Sukamto sudah diselesaikan dengan cara musyawarah bersama keluarga, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat.
Hasil musyawarah itu, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai.
Yang pada pokoknya berisi kesanggupan pelaku untuk bertanggungjawab apabila nantinya TR hamil dan melahirkan.
Oknum Dukuh tersebut diminta untuk membayar semua biaya persalinan.
Termasuk mengganti uang sebagai sanksi adat sebesar Rp 5 juta rupiah karena telah mencoreng nama baik kampung Soge.
Uang tersebut diserahkan, selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2020.
"Kalau uang tersebut sudah diserahkan. Kami anggap masalah sudah selesai," ucap dia.
Sementara itu, oknum dukuh Jun saat dikonfirmasi Tribunjogja.com melalui sambungan telepon enggan berkomentar banyak terkait kasus penggerebekan tersebut.
Termasuk ketika ditanya apakah kasusnya sudah diselesaikan dengan kekeluargaan, ia hanya menjawab singkat.
"Nggih, penjenengan teng griyo kulo mawon (Iya, anda ke rumah saya saja)," ucapnya.
Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi
Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Bantul, Kurniantoro angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh di Desa Srigading Sanden.
Meski institusinya tidak berwenang mengeluarkan sanksi, Ia mendorong Pemerintah Desa setempat agar dapat memberikan sanksi yang adil dan bijaksana terhadap oknum tersebut.
Karena menurut dia, bagaamana pun juga, kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat saja.
Melainkan Pemerintah Desa setempat juga dirugikan karena nama baiknya ikut dikorbankan.
"Status pamong desa ini kan jabatan yang melekat dalam kesehariannya. Artinya kalau menurut saya harus ada tindakan hukuman, tetapi bentuk hukuman bagaimana, Monggo tergantung kebijaksanaan Pak Lurah," kata dia, dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Dikatakan Kurniantoro, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pamong Desa yang bermasalah.
Bahkan Pak Camat sekalipun tidak memiliki kewenangan.
Kewenangan sanksi, menurut dia, sepenuhnya ada di Lurah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2018 tentang Disiplin Pamong Desa.
Dalam peraturan tersebut menurut dia tidak ada disebutkan secara Eksplisit atau secara gamblang sanksi apa yang seharusnya diterima oleh Pamong ketika dia berselingkuh. Semuanya tergantung kebijaksanaan Lurah Desa.
Sebab itu, mencuatnya kasus perselingkuhan dikalangan Pamong Desa, kata Kurniantoro merupakan ujian bagi integritas Lurah Desa. Dimana Lurah Desa dituntut agar dapat mengambil keputusan yang adil dan Bijaksana.
"Dalam arti dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat, pelaku, korban dan institusi Pemerintah Desa," ucap Kurniantoro. Ia juga menjelaskan dalam peraturan tersebut disebutkan, seorang Pamong harus menjaga harkat dan martabat desa.
Diceritakan sebelumnya, seorang oknum Dukuh di salah satu Desa di Bantul berinisial Jun digerebek oleh warga Ketika sedang berduaan dengan, TR, seorang perempuan yang sudah bersuami.
Keduanya digerebek oleh warga disebuah rumah kosong di Dusun Soge Srigading Sanden Bantul. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Digerebek Warga! Pak Dukuh dan Selingkuhanya Bertemu di Angkringan Ini, Dilanjut ke Rumah Kosong