TRIBUNNEWS.COM - Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).
Baca: Yang Dilaporkannya Pemilik Akun Youtube Hikmah Kehidupan, Ruben Onsu Heran Roy Kiyoshi Belingsatan
Baca: Sarwendah Cuci Baju dan Masak Sendiri Meski Punya Asisten Rumah Tangga, Ruben Onsu Beri Penjelasan
Baca: Kepikiran Ceraikan Galih Ginanjar, Tapi Barbie Kumalasari Masih Kasih Perhatian
Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.
Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.
Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.
Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.
Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.