News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM -  Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Baca: Yang Dilaporkannya Pemilik Akun Youtube Hikmah Kehidupan, Ruben Onsu Heran Roy Kiyoshi Belingsatan

Baca: Sarwendah Cuci Baju dan Masak Sendiri Meski Punya Asisten Rumah Tangga, Ruben Onsu Beri Penjelasan

Baca: Kepikiran Ceraikan Galih Ginanjar, Tapi Barbie Kumalasari Masih Kasih Perhatian

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (YouTube Kompas tv)

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.

Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini