Dalam kesempatan itu, Sudamiran juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.
"Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.
Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka yakni Zikria.
Saat disinggung terkait kelanjutan proses hukum setelah Risma menyatakan telah menerima permintaan maaf Zikria, Sudamiran mengaku itu akan terus berlanjut.
Hal ini dikarenakan laporan tersebut tidak dicabut oleh pihak pelapor.
"Dalam kasus ini ada dua hal yakni delik murni dan delik aduan," jelasnya.
"Kalau delik aduan aturannya apabila pengadu mencabut aduannya baru (proses hukum dihentikan)," kata Sudamiran.
Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.
Karena alasan itu, Risma melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi.
"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya," kata Risma yang dkutip dari Kompas.com.
"Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," imbuhnya.