TRIBUNMATARAM.COM - SM, wanita yang pernah viral karena membawa anjing masuk ke masjid akhirnya dibebaskan.
Setelah beberapa waktu berlalu, SM akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaen Bogor, Rabu (5/2/2020).
Dalam persidangan tersebut, SM resmi divonis bebas karena riwayat gangguan jiwanya benar-benar terbukti.
SM bahkan divonis mengidap gangguan jiwa berat skizofrenia paranoid.
Meski divonis bebas, SM tetap dinyatakan terbukti bersalah karena tindakan penodaan agama.
Kendati demikian, gangguan jiwa yang diidap SM membuatnya tidak mampu dituntut sesuai pasal 44 KUHP.
• Lagu Anak-anak Heli Guk Guk Guk Hits 43 Tahun Lalu, Terungkap Potret Anjing Heli Baru Viral Kini
Dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews Bogor, SM tidak dapat dihukum.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
• Bebas Rabies, Sparta, Anjing Bima Aryo yang Serang ART hingga Tewas Dilatih Jadi Prajurit Polisi
Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.