TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dalam waktu dua hari, sebanyak 50 warga negara (WN) China telah mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi di Bali.
"Data terakhir yang kami dapat dari Imigrasi ada 50 hingga saat ini," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Jumat (7/2/2020).
Surya menduga puluhan WN China itu memperpanjang izin tinggal karena pemberlakuan penutupan penerbangan dari dan menuju China sejak 5 Februari 2020.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno mengatakan, pihaknya bisa memfasilitasi perpanjangan izin tinggal bagi WN China yang belum memungkinkan untuk pulang ke negaranya.
"Sesuai aturan bahwa visa kunjungan dapat diperpanjang sampai paling lama enam bulan," kata Sutrisno, Kamis (6/2/2020).
Baca: Virus Corona Menggila, Tokio Marine Life Insurance Siapkan Ekstra Proteksi untuk Nasabah
Kemenkumham akan memberikan visa darurat kepada WN China yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa. Izin mereka akan diperpanjang satu bulan.
"Mudah-mudahan setelah itu di China sudah bersih penyakitnya sehingga dapat kembali ke negaranya," kata Sutrisno.
Sebelumnya, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali resmi menghentikan sementara operasional penerbangan dari dan menuju China.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (5/2/2020) pukul 01.00 WITA.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Konsulat Jenderal China di Denpasar mencatat masih ada 5.000 warganya di Bali pada 4 Februari 2020. Sebagian dari turis China itu memilih tinggal di Bali.
Konjen Republik China di Denpasar Gou Haodong meminta pihak Imigrasi membantu perpanjangan izin tinggal para turis dari Negeri Tirai Bambu yang akan habis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "50 Turis China Telah Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali"