News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arak Bali

“Hal ini juga menjadi bukt komitmen  pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Curhat Mantan Kombatan ISIS: Aku Tobat

Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” kata  Hendra. 

Dijelaskannya, Bea Cukai Bali Nusra bersama pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara perajin atau petani arak, koperasi, dan pihak produsen/pabrikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Skema anak asuh-orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen (pabrikan MMEA)  inilah salah satu pokok pengaturan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020.

Petani menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen (pabrikan).

Produsen (pabrikan)  akan mengolah lebih lanjut bahan baku agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik.

“Skema anak asuh - orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,  dan lebih memberi kepastian dalam berusaha,” tambah Hendra.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi.

Arak dan Wine Bali (Tribunnews.com/Sanusi)

Hendra menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali bersama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Sesuai visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin atau petani,” imbuh Hendra.

Hendra  menjelaskan pihaknya siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan  cukai.

Dia menyampaikan Bea Cukai Bali Nusra siap bantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia,”  kata Hendra.

Ia  menegaskan, pekerjaan belum selesai. Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak, semisal Perusda, Kepolisian, Badan POM, Koperasi dan lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini