News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto yang menyebut aturan plastik berlaku di tanggal 10 Februari 2020.

"Masyarakat sudah mulai melaksanakan dan sebetulnya kesadaran masyarakat itu sudah ada," tambahnya.

Meski begitu, diakuinya yang masih menjadi masalah atau problem terbesar penggunaan plastik ini justru akan ditemui di retail tradisional seperti pasar.

Baca: Balasan Sindiran Inul Daratista untuk Netizen Tak Kalah Pedas, Kesal Sering Dituding Operasi Plastik

Baca: Cegah Virus Berbahaya, Sharp Tawarkan Teknologi Plasmacluster

Sebab, masih banyak tuntutan warga yang bertanya untuk bungkus pembelian ikan atau daging yang mungkin masih belum bersih dari darah bekas potongan.

Sementara itu, dari penuturannya Suryanto sebagian besar kaum ibu telah banyak beralih dengan menggunakan pemakaian ember.

Namun, hal itu seringnya hanya dilakukan oleh ibu-ibu yang berbelanja menggunakan roda empat.

Sebab bagi orang yang menggunakan roda dua seperti motor, hal itu dirasa akan sedikit lebih sulit.

"Ini yang menjadi mungkin ada pengecualian untuk di retail tradisional khususnya pembungkus ikan ataupun plastik, tapi yang lain sudah kami sosialisasi pelan-pelan dan pasti akan berkurang," kata Suryanto.

Karyawan Alfamart mengajak warga untuk mengurangi penggunaan kantong plastik kepada peserta jalan santai di Dataran Welcome To Batam, Minggu (15/9). Di usia yang ke 20 tahun, Alfamart mengajak pelanggan setia mereka untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berdasarkan data BPS, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahunnya. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Kantong Plastik di Retail Modern Dilarang

Sebelumnya, mulai 1 Juli 2018, seluruh supermarket di Balikpapan dilarang memberlakukan atau menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Hal itu sesuai sesuai dengan Perwali Balikpapan Nomor 8 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Perwali itu menggantikan surat edaran wali kota Balikpapan yang memberlakukan kantong plastik berbayar di setiap supermarket.

"Perwali tersebut sudah diterbitkan, Per 1 Juli 2018 seluruh supermarket di Balikpapan harus sudah tidak memberlakukan kantong plastik, kami akan berkoordinasi bersama satpol PP untuk pengawasan," kata Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

Dan Perwali tersebut dikeluarkan pertanggal 4 April 2018, dimana toko-toko dan supermarket sudah diberi surat dan diberikan sosialisasi.

Warga membungkus barang belanjaan menggunakan kantong kresek (kantong plastik) di salah satu toko plastik di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang atau kantong plastik berbasis petroleum menjadi barang kena cukai dengan tarif sebesar Rp 200 per lembar. Cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang berbahaya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Dengan Perwali itu, supermarket wajib menyediakan kantong alternatif yang bukan kantong plastik sekali pakai. Saat ini Perwali itu berlaku ditahap pasar modern atau supermarket," ujar Suryanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini