TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bertepatan dengan hari jadi atau HUT ke-123 Kota Balikpapan, aturan pengunaan kantong plastik pun akan mulai diberlakukan secara menyeluruh.
Termasuk di pasar tradisional yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selama ini aturan stop penggunaan kantong plastik hanya berlaku di pasar retail modern.
Kini pasar tradisional pun juga diterapkan aturan ini terhitung sejak 10 Februari mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Aturan penggunaan plastik ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2019, yang harusnya telah diberlakukan sejak bulan Januari lalu.
Dalam Perwali tersebut telah diamanatkan agar aturan itu berlaku setelah tiga bulan sejak ditandatangani.
Namun pada saat Perwali tersebut dilaunching pertama di Dome bebarengan dengan acara CGH, jika dalam hitungannyaa maka tepat pada 10 Februari nanti aturan tersebut wajib diberlakukan.
"Jadi mulai besok 10 Februari harusnya seluruh masyarakat Kota Balikpapan, tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Baik di retail modern maupun tradisional seperti pasar dan warung," ujar Suryanto, Kepala DLH Kota Balikpapan, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (8/2/2020).
Aturan penggunaan plastik tersebut juga berlaku meliputi tidak diperbolehkannya penggunaan sterofoam ataupun sedotan plastik.
Baca: Pemprov Jabar Bangun Pengolahan Sampah Plastik Jadi Biodiesel
Baca: Potret Warga China Hindari Virus Corona, Gunakan Botol Plastik Sebagai Pelindung
Tak kalah penting diingat, aturan ini juga akan berlaku saat memasuki objek wisata lingkungan.
Yakni jika memasuki objek wisata lingkungan, maka dilarang membawa makanan apapun yang dikemas dengan menggunakan plastik.
Kendati demikian Suryanto menyebut memang sebagian besar masyarakat ataupun perusahaan di Kota Balikpapan telah meninggalkan budaya penggunaan plastik.
Seperti di mal misalnya, saat ini sudah banyak tempat makan dan minuman yang berada di lingkungan tersebut menggunakan sedotan kertas atau sedotan pipa.