News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto yang menyebut aturan plastik berlaku di tanggal 10 Februari 2020.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bertepatan dengan hari jadi atau HUT ke-123 Kota Balikpapan, aturan pengunaan kantong plastik pun akan mulai diberlakukan secara menyeluruh.

Termasuk di pasar tradisional yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selama ini aturan stop penggunaan kantong plastik hanya berlaku di pasar retail modern.

Kini pasar tradisional pun juga diterapkan aturan ini terhitung sejak 10 Februari mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Aturan penggunaan plastik ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2019, yang harusnya telah diberlakukan sejak bulan Januari lalu.

Dalam Perwali tersebut telah diamanatkan agar aturan itu berlaku setelah tiga bulan sejak ditandatangani.

Namun pada saat Perwali tersebut dilaunching pertama di Dome bebarengan dengan acara CGH, jika dalam hitungannyaa maka tepat pada 10 Februari nanti aturan tersebut wajib diberlakukan.

"Jadi mulai besok 10 Februari harusnya seluruh masyarakat Kota Balikpapan, tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Baik di retail modern maupun tradisional seperti pasar dan warung," ujar Suryanto, Kepala DLH Kota Balikpapan, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (8/2/2020).

Aturan penggunaan plastik tersebut juga berlaku meliputi tidak diperbolehkannya penggunaan sterofoam ataupun sedotan plastik.

Baca: Pemprov Jabar Bangun Pengolahan Sampah Plastik Jadi Biodiesel

Baca: Potret Warga China Hindari Virus Corona, Gunakan Botol Plastik Sebagai Pelindung

Tak kalah penting diingat, aturan ini juga akan berlaku saat memasuki objek wisata lingkungan.

Yakni jika memasuki objek wisata lingkungan, maka dilarang membawa makanan apapun yang dikemas dengan menggunakan plastik.

Kendati demikian Suryanto menyebut memang sebagian besar masyarakat ataupun perusahaan di Kota Balikpapan telah meninggalkan budaya penggunaan plastik.

Seperti di mal misalnya, saat ini sudah banyak tempat makan dan minuman yang berada di lingkungan tersebut menggunakan sedotan kertas atau sedotan pipa.

"Masyarakat sudah mulai melaksanakan dan sebetulnya kesadaran masyarakat itu sudah ada," tambahnya.

Meski begitu, diakuinya yang masih menjadi masalah atau problem terbesar penggunaan plastik ini justru akan ditemui di retail tradisional seperti pasar.

Baca: Balasan Sindiran Inul Daratista untuk Netizen Tak Kalah Pedas, Kesal Sering Dituding Operasi Plastik

Baca: Cegah Virus Berbahaya, Sharp Tawarkan Teknologi Plasmacluster

Sebab, masih banyak tuntutan warga yang bertanya untuk bungkus pembelian ikan atau daging yang mungkin masih belum bersih dari darah bekas potongan.

Sementara itu, dari penuturannya Suryanto sebagian besar kaum ibu telah banyak beralih dengan menggunakan pemakaian ember.

Namun, hal itu seringnya hanya dilakukan oleh ibu-ibu yang berbelanja menggunakan roda empat.

Sebab bagi orang yang menggunakan roda dua seperti motor, hal itu dirasa akan sedikit lebih sulit.

"Ini yang menjadi mungkin ada pengecualian untuk di retail tradisional khususnya pembungkus ikan ataupun plastik, tapi yang lain sudah kami sosialisasi pelan-pelan dan pasti akan berkurang," kata Suryanto.

Karyawan Alfamart mengajak warga untuk mengurangi penggunaan kantong plastik kepada peserta jalan santai di Dataran Welcome To Batam, Minggu (15/9). Di usia yang ke 20 tahun, Alfamart mengajak pelanggan setia mereka untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berdasarkan data BPS, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahunnya. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Kantong Plastik di Retail Modern Dilarang

Sebelumnya, mulai 1 Juli 2018, seluruh supermarket di Balikpapan dilarang memberlakukan atau menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Hal itu sesuai sesuai dengan Perwali Balikpapan Nomor 8 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Perwali itu menggantikan surat edaran wali kota Balikpapan yang memberlakukan kantong plastik berbayar di setiap supermarket.

"Perwali tersebut sudah diterbitkan, Per 1 Juli 2018 seluruh supermarket di Balikpapan harus sudah tidak memberlakukan kantong plastik, kami akan berkoordinasi bersama satpol PP untuk pengawasan," kata Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

Dan Perwali tersebut dikeluarkan pertanggal 4 April 2018, dimana toko-toko dan supermarket sudah diberi surat dan diberikan sosialisasi.

Warga membungkus barang belanjaan menggunakan kantong kresek (kantong plastik) di salah satu toko plastik di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang atau kantong plastik berbasis petroleum menjadi barang kena cukai dengan tarif sebesar Rp 200 per lembar. Cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang berbahaya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Dengan Perwali itu, supermarket wajib menyediakan kantong alternatif yang bukan kantong plastik sekali pakai. Saat ini Perwali itu berlaku ditahap pasar modern atau supermarket," ujar Suryanto.

Untuk sanksinya pun akan dilakukan peneguran tahap 1 sampai tahap 3. Jika tidak diperbaiki akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Bukan berarti langsung menutup, namun memberikan peringatan. Sanksinya sudah diatur teguran satu, dua dan ketiga. Jika tidak ditanggapi atau tidak ada perbaikan, sanksi bisa pencabutan izin usaha," tegas Suryanto.

Menurutnya, memang agak sulit melakukan tindakan. Tapi dari pertemuan DLH bersama seluruh retail mendukung adanya Peraturan ini.

"Jadi tidak perlu khawatir," katanya.

Kota Kedua di Pulau Kalimantan

Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan seremonial pengenalan (launching) pelaksanaan peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Acara ini dilangsungkan di kantor manajemen Plaza Balikpapan lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/7/2018) pagi sekitar pukul 08.25 Wita.

Kegiatan peresmian tersebut dihadiri Rizal Effendi Walikota Balikpapan dan Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Juga dihadiri Kepala Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Sony Tri Bangun Laksono dan General Manager Plaza Balikpapan Aries Adriyanto.

Saat memberikan sambutan, Ujang Solihin Sidik, mengatakan, ada kebanggaan bagi daerah Balikpapan menjadi kota yang kedua di Pulau Kalimantan yang menerapkan aturan larangan kantong plastik belanja.

"Yang pertama Banjarmasin dan Balikpapan. Bangga. Lihat saja di daerah Pulau Jawa dan Sulawesi sampai sekarang belum ada aturannya," katanya.

Dia menjelaskan, yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik belanja pertama kali Kota Banjarmasin disusul Kota Balikpapan.

"Nanti daerah-daerah lainnya mungkin bisa melakukan contoh dari Balikpapan," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Mitha dan Budi Susilo)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mulai 10 Februari, Pasar Tradisional di Balikpapan Tidak Boleh Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini