TRIBUNNEWS.COM - Suami bunuh istri terjadi di kawasan Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Tangerang pada Sabtu dini hari (8/2/2020).
Pelakunya seorang juragan pabrik. Namanya Edi (72). Sementara korban yang tak lain adalah istrinya, bernama Yati (50).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan Edi di lantai dua rumahnya.
"Beliau (Edi) ditangkap di lantai dua rumahnya sendiri saat petugas berseragam dinas menyambangi rumahnya," kata Aditya, Minggu (8/2/2020).
Baca: Histeris di Pemakaman Zefania Carina, Karen Pooroe: Mana Anakku, Sudah Tidak Terlihat Lagi!
Baca: Yakini Kematian Anaknya karena Kelalaian, Karen Pooroe Salahkan Arya Satria Claproth?
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, Edi merupakan juragan pabrik di kawasan Tangerang.
Satu di antara dua pabrik yang ia kelola adalah PT Roda Mas yang dikelola oleh mendiang istrinya, Yati yang tewas penuh luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Warga sekitar, Muhayar menuturkan kesaksiannya mengenai keseharian pelaku.
"Dia pendiam dan jarang sosialisasi sama tetangga. Warga asli Hong Kong," kata Muhayar.
Muhayar menambahkan, kalau Edi memang sudah lama tinggal di Indonesia, terutama Tangerang.
Kendati demikian, Muhayar berkata kalau pelaku belum fasih dalam berbahasa Indonesia.
"Pelaku memang sudah lama tinggal di sini. Nikah sama si ibu juga sudah sekitar 20 tahun, tapi dia belum bisa bahasa Indonesia," terangnya.
Ia melanjutkan, kalau dirinya dikagetkan dengan kejadian yang baru pertama kali terjadi di Kampung Nagrak.