TRIBUNNEWS.COM - HARI ini otak pelaku pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Jaksa Sigit Hendradi mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap pelaku.
"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan perkara 340 (KUHP)," kata Sigit dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Selain Aulia, dalam sidang tersebut juga bakal membacakan dakwaan terhadap satu pelaku lain bernama Geovanni Kelvin alias Kelvin yang sekaligus merupakan anak dari otak perencana pembunuhan.
Diwartakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.