Laporan Wartawan Tribun Bali Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI – Janda cantik asal Banjar Pande, Desa Cempaga, Bangli, Bali, Cok Putri Swandewi Oktavini menjadi incaran Ditreskrimum Polda Bali.
Perempuan berusia 41 tahun ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus penipuan dengan modus menjual mobil dengan BPKB palsu
"Iya benar, sekarang masih dalam pencarian makanya informasinya kami share kemana-mana," kata Kanit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko kepada Tribun Bali, Senin (10/2/2020).
Nanang mengatakan, Cok Putri Swandewi menjual mobil honda jazz seharga Rp 150 juta dengan BPKB palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Bangli, I Nengah Nadi kepada Tribun Bali mengungkapkan Cok Putri Swandewi merupakan salah satu pegawai yang bertugas di Puskesmas Bangli I.
Lantaran jarang ngantor, pihaknya mengaku telah mengajukan surat kepada BKD Bangli berkenaan dengan sanksi disiplin.
"Keputusannya seperti apa, itu kan sesuai hukuman disiplin yang dilanggar. semua ada aturannya. Namun untuk yang bersangkutan sejak tahun 2019 sudah tidak menerima gaji," ucapnya, Senin (10/2/2020).
Hasil penelusuran Tribun Bali, Cok Putri Swandewi tidak pernah berkantor sejak tahun 2017 usai terjerat kasus penipuan, serta masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polda Bali.
April 2019 lalu, Tribun Bali sempat mengonfirmasi Kepala Puskesmas Bangli 1, dr. AA Gede Mahendra Putra terkait keberadaan Cok Putri Swandewi.
Ketika itu, Gung Mahendra membenarkan bahwa Cok Putri Swandewi tidak pernah ngantor, tehitung sejak 2017.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya pemanggilan secara lisan maupun tertulis, namun tidak ada respon.
Pun demikian, saat pihaknya memerintahkan seorang staf untuk mendatangi langsung kediaman Cok Putri Swandewi, hasilnya juga nihil.
“Baik pihak keluarga yang bersangkutan ataupun keluarga dari pihak suaminya, juga tidak bisa memberi tahu alamatnya (Cok Putri Swandewi, red) dimana. Pernah salah seorang staf bertemu dengan yang bersangkutan di wilayah Gianyar.