News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perawat Cantik di Bangli Jadi DPO Polda Bali, Ini Kasus yang Menjeratnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepak Terjang Cok Putri Swandewi di Bangli, Perawat Cantik yang Jadi DPO Polda Bali

Namun hanya sekali itu saja ketemu, dan sampai hari ini tidak pernah diketahui lagi keberadaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (21/4/2019).

Gung Mahendra mengungkapkan, oknum perawat asal Bangli itu sebelumnya sempat berpindah-pindah tugas.

Pada tahun 2015, awal mula dirinya memimpin Puskesmas Bangli 1, diakui bahwa Cok Putri Swandewi cukup rajin ngantor.

Setahun kemudian, Cok Putri Swandewi mengajukan pindah tugas ke Dinas Kesehatan, namun tak lama berselang yang bersangkutan kembali pindah ke Puskesmas Bangli 1.

“Sekitar tahun 2016 akhir, dia pindah dinas (dengan cara) mengajukan sendiri. Selanjutnya sekitar tahun 2017 dia mutasi lagi ke Puskesmas Bangli. Kabarnya, sejak bertugas di Dinas (Kesehatan) dia sudah malas ngantor.

Dia juga sempat pindah ke Puskesmas Bangli Utara, dan juga tidak pernah ngantor. Semenjak di Puskesmas Bangli 1, dia hanya sekali ngantor dan tidak pernah ngantor lagi,” ungkapnya.

Selain tidak pernah ngantor, Gung Mahendra juga mendapatkan informasi dari Polda Bali, bahwa Cok Putri Swandewi terlibat kasus penipuan dan kini masuk dalam daftar DPO.

Dikatakan bahwa selama tidak pernah ngantor, Puskesmas Bangli 1 sempat didatangi oleh beberapa orang dept collector yang mencari keberadaan Cok Putri Swandewi.

“Sampai ada debt collector berarti ada masalah pinjaman. Kemudian ada dari polda (terkait) penipuan. Tapi mengenai bagaimana detailnya tiang tidak tau,” bebernya.

Mengenai tindak lanjut, Gung Mahendra telah melaporkan Cok Putri Swandewi pada Dinas Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada awal tahun 2019 ini Pemda Bangli telah memutus gaji Cok Putri Swandewi.

“Saat ini statusnya sudah di Dinas, kelanjutannya hak kepala dinas untuk penundaan kenaikan pangkat, ataupun pengajuan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai aturan kepegawaian untuk pemecatan.

Memang terkadang pemecatan pegawai tidak semudah itu, biasanya ada (pertanyaan) mengapa tidak dibina.

Tapi ini sudah sekian tahun bagaimana dibina? Kami cari orangnya pun tidak ketemu. Terlebih dia juga tidak pernah datang (ngantor),” ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini