Setelah kejadian itu, Korban pun melaporkan tindak perkosaan itu ke Polsek Gading Rejo.
Menurut Anton, dari pengakuan Slamet baru tahu korbannya adalah wanita berumur setelah memerkosa.
Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.
Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Mirip Kasus Vina Garut, Suami Jual Istri Lalu Rekam Perzinahan di Pasuruan: Demi Materi dan Sensasi
Baca: Viral, Ciuman Perawat Virus Corona untuk Calon Suami dari Balik Kaca, Kondisi Wajah jadi Sorotan
Baca: Pria Ini 12 Tahun Hidup Sekamar dengan King Cobra: Bobot Ular Kini Capai 13 Kg
Nenek 74 Tahun Diperkosa Pemuda
Pemuda berisitri perkosa nenek 74 tahun di Aceh, modus awal ingin lakukan pengobatan oleh saran istri tersangka.
Nahas dialami seorang nenek berusia 74 tahun di Aceh Utara, ia diperkosa oleh seorang pria beristri saat melakukan pengobatan alternatif untuk menyembuhkan sakit perutnya.
Kronologi lengkap pemerkosaan yang dilakukan BA (32) kepada HJ (74) pun akhirnya terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku pada anaknya.
Polisi mengungkap pria beristri berinisial BA (32) diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dengan modus pengobatan.
Pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2019, sekitar pukul 12:00 WIB dilakukan di kamar korban.
Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban bersama istrinya.
Karena sudah saling kenal, sang nenek menegur istri pelaku.
“Pelaku dan istrinya pun mampir ke rumah nenek itu.