TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum marbot (penjaga) masjid di Lampung tega melakukan hal tidak senonoh terhadap 3 bocah di bawah umur.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).
HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah yang masih berstatus sekolah dasar.
Ketiga korban yakni berinisial MA, MH, dan NI.
Lebih mengejutkannya lagi, HC melakukan perbuatannya di lingkungan masjid itu sendiri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung kini telah mengamankan oknum marbot (penjaga) masjid tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).