TRIBUNNEWS.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Melansir Kontan.do.id, Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, meminta agar CPI, yang digarap oleh grup Ciputra, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018.
Baca: Walhi Kritik Pemprov DKI Alihfungsikan RTH di Monas Menjadi Kolam: Tidak Bisa Dibenarkan
Pasalnya, sebelum dilakukan reklamasi abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman semata.
Namun setelah penambangan pasir berlangsung, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir pantai Galesong.
"Dalam catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat,” kata Al Amin dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).
Dia menambahkan, penambangan pasir laut selama kurun waktu 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejatinya, aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun semua itu diabaikan begitu saja oleh CPI sehingga menimbulkan banyak masalah.
“Hingga akhirnya terjadilah abrasi seperti saat ini, di mana 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80% akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI,” kata Amin.
Dia menjelaskan bahwa secara alamiah reklamasi dapat membawa dampak negatif.
Pasalnya, pasir merupakan salah satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang dan lamun.
Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulikan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.
“Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan,” tutur Amin.