News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Polisi Jadi Terdakwa Arisan Bodong, Korban Sebut Pelaku Main Drama Pura-pura Buta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam korban jula-jula memberikan kesaksian kasus penipuan dengan terdakwa Lusiana Sinuraya, istri seorang polisi, di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (13/2/2020).

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI  - Lusiana Sinuraya, istri seorang polisi, terseret kasus arisan atau jula-jula bodong yang mencapai ratusan juta rupiah.

Lusiana pun kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (13/2/2020).

Lusiana disidang oleh majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Aida.

Ia dilaporkan 13 Agustus 2019. Korban arisan atau jula-jula merasa sudah tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk memenuhi janji membayar tarikan semua korban.

Dalam laporan polisi, terdakwa sempat menawarkan jaminan surat tanah dan jaminan harta berupa rumah tempat tinggalnya. Namun, para korban yang mengalami kerugian hingga Rp 320 juta, bersikukuh melaporkan Lusiana.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menghadirkan enam orang korban penipuan jula-jula bodong, yang melayangkan laporan ke polisi.

Keenam korban yang melapor yakni, Hermawati Dongoran, Muslina Sitanggang, Selpia Manik, Kalora Theresia Malau, Yuniar Chritianti dan Mastina M Saragih. Mereka semua oara korban domisili Kota Binjai.

Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kebenaran status terdakwa, kepada para korban.

"Apa benar ini Lusiana yang kalian kenal, apa dia yang megang uang kutipan jula-jula?" tanya hakim. Para korban pun membenarkan sosok Lusiana yang memegang uang jula-jula.

Hakim pun menanyakan lebih lanjut tentang kondisi terdakwa kepada para korban.

Saat itulah, para korban bersaksi bahwa Lusiana sebelumnya tidak rabun atau buta, dan tidak terganggu mentalnya.

Para korban menyatakan bahwa Lusiana mendadak berubah secara psikologis sejak dilaporkan ke Polres Binjai.

"Gak begini dia sebelumnya Pak Hakim. Beda kalilah dia sekarang, pura-pura. Dia begini sejak dilaporkan, pura-pura diam, kaku. Dia mulai hilang sejak gak aktif lagi ke gereja," kata korban, Junita Simatupang yang diamini lima korban lainnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa para korban ditipu oleh terdakwa. Kerugian para korban bervariasi, mulai jutaan, puluhan juta, bahkan ada yang Rp 180 juta.

Para korban menuturkan, arisan atau jula-jula itu telah dimulai sejak Oktober 2015. Jumlah setoran per bulan berbeda-beda, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan yang diikuti peserta 30 hingga 40 orang.

"Jula-julanya ada banyak Pak Hakim. Ada yang main setoran per orang 300 ribu tiap bulan, ada yang 500 ribu. Kami percaya ke dia karena istri polisi, ya mikirnya gak menipu."

"Saya baru sadar tahu dia kek gitu pas keluar nama saya cabut nomor tapi gak dibayar. Kalau dihitung kerugian Rp 67 juta. Padahal itu untuk biaya sekolah anak saya, dan untuk tabungan buat kebutuhan mendadak," ungkap Junita.

Korban lainnya, Herawati mengaku mengalami kerugian Rp 180 juta.

Ia menuturkan uang yang telah disetor untuk jula-jula itu hendak dipakai untuk biaya sekolah anaknya.

"Padahal itu untuk sekolah anak kami. Ibu (terdakwa) enak-enak bisa jalan-jalan terus, bisa sekolahkan anak tinggi-tinggi. Kami cuma mohon kembalikan saja uang kami," ujarnya sembari menangis di hadapan majelis.

Setelah mendengar saksi korban, majelis mempersilakan terdakwa untuk memberikan tanggapan.

"Itu suara ibu siapa ya yang ngomong, saya gak bisa lihat lebih jelas dari tadi," kata Lusiana dengan gerakan arah kepala yang berbeda arah terhadap korban yang hendak dia maksud sebagai lawan bicara.

Ucapan dan gerak-gerik terdakwa memantik gelak tawa dan sinis peserta sidang. Selain merasa janggal, banyak peserta sidang yang mengetahui karakter terdakwa sebelum dilaporkan.

Pun demikian, hakim mencoba menenangkan suasana persidangan yang sempat ramai lantaran para korban geram dengan sikap terdakwa.

Hakim kemudian memberi waktu kepada para korban menyampaikan langsung harapan dan unek-unek mereka ke terdakwa.

"Jangan pura-pura buta ibu, tadi ibu jalan ada beton aja bisa kok jalan betul, gak nabrak beton. Jangan menipu lagi, main drama. Kami semuanya minta diselesaikan secara damai, buat perjanjian untuk kembalikan uang kami," kata korban.

Sidang pun kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/2/2020) mendatang.

Usai persidangan, terdakwa dituntun oleh anak dan suaminya dari ruang sidang menuju ke parkiran mobil.

Para korban pun kembali menyebutkan bahwa Lusiana berpura-pura, sebab selama ini bisa berjalan normal. 

"Orang abang foto aja dia (terdakwa) itu lagi sandiwara pura-pura kaku, itu dibawa sama anak dan suaminya itu," cetus korban.

Pada kasus terpisah, kasus arisan bodong dengan nilai mencapai Rp 600-an juta terjadi di Bangka.

Liana, mengaku kecewa dan meminta agar polisi segera memenjarakan tersangka DJP alias DW, oknum honorer Dukcapil Pemkab Bangka karena diduga pelaku arisan bodong.

Liana datang ke Polres Bangka bersama belasan ibu rumah tangga (IRT) lainnya, yang juga merupakan korban arisan bodong yang dimaksud.

"Saya sebagai salah satu korban arisan DJP. Kedatangan kami kesini mau menanyakan statusnya si DW, honorer di Capil Sungailiat itu apa?"

"Penyidik kepolisian bilang bahwa DW sudah dijadikan tersangka, tapi tidak bisa ditahan karena ada pertimbangan-pertimbagannya," kata Liana memulai penjelasan kepada Bangka Pos, Rabu (15/1/2020) di Mapolres Bangka.

Menurut Liana, penyidik kepolisian menyatakan, pertimbangannya DW koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi kembali perbuatan sehingga tidak ditahan.

"Statusnya (DJP alias DW) tersangka tapi tidak ditahan, hanya tahanan luar," kata Liana masih mengutip keterangan penyidik kepolisian.

Padahal menurut Liana, para IRT korban arisan bodong sangat keberatan. Korban minta pelaku tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Bangka.

"Ada sekitar enam ratusan juta rupiah yang tidak dibayar oleh tersangka pelaku ini (DJP) alias DW). Korbannya ada sekitar 50 orang, termasuk saya."

"Saya sendiri kerugian awalnya Rp 14 Juta, tapi sudah dibayar kemarin, jadi masih ada (sisa) sekitar Rp 9,8 Juta yang belum dibayar," katanya.

Lalu bagaimana pola arisan yang ditawarkan pelaku pada para korban? Dijelaskan Liana secara rinci.

"DW menawarkan. Misalnya saya main arisan sama dia. Misal saya hari ini butuh uang, padahal saya dapat arisannya harusnya bulan depan."

"Kemudian DW tawarkan ke bapak, dia bilang "pak mau beli arisan nggak karena saya Liana mau jual arisan, karena Liana lagi butuh uang, dijual murah," kata Liana meniru cara tersangka DW melakukan aksi.

"Kemudian DW bilang ke bapak nanti bulan depan waktu dapat arisan, bapak dapatnya full. Jadi misal saya (Liana) jual Rp 3 juta, bulan depan bapak dapatnya Rp 4 juta, ada bunga di ujung," kata Liana.

Namun faktanya, lanjut Liana, tersangka DW berbohong. Pelaku menipu puluhan anggota arisan tersebut.

"Faktanya itu tidak dibayar dan jumlah kerugian sekitar enam ratusan juta rupiah lebih untuk 50 orang korban."

"Kasus ini sudah terjadi sejak satu tahun lalu. Saya sendiri sudah lapor ke Polda Babel di Bulan Februari 2019, tapi belum ada kemajuan," sesal Liana.

Terkait alasan datang ke Mapolres Bangka bersama belasan IRT lainnya, Liana menyebut solidaritas sesama korban.

"Karena di sini ada teman (korban atas nama Desi) yang melapor juga. Makanya selain melapor ke Polda Babel, korban ada juga melapor ke Polres Bangka."

"Intinya harapan kami, menuntut agar pelakunya (DJP alias DW) tidak bebas berkeliaran di luar," tegas Liana.

Sementara itu Bangka Pos berusaha menemui Tersangka Pelaku DJP alias DW di Mapolres Bangka. Namun menurut keterangan korban, pelaku baru saja meninggalkan kantor polisi itu.

Bangka Pos kemudian pada Pukul 13.58 WIB mendatangi Kantor Dukcapil Bangka di Sungailiat untuk meminta penjelasan DJP alias DW. Sayang saat itu DJP alias DW tidak ada di kantornya.

"DW lagi keluar kantor," kata seorang wanita yang ditemui di kantor pemerintahan ini. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Polisi Jadi Terdakwa Arisan Bodong Ratusan Juta, Korban: Jangan Pura-pura Buta Ibu, Main Drama dan sebagian artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Begini Pengakuan Korban Arisan Bodong Saat Tuntut Polisi Penjarakan Pelaku


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini