Para warga binaan tampak termenung dan menunduk saat mendengarkan pesan moral Irjen Pol Martuani.
Selanjutnya, Kapolda tampak menyalami warga binaan yang tengah duduk berbaris di halaman Mapolres Tanah Karo.
Diduga Terkait Razia Narkoba
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan bahwa indikasi pemicu disebabkan provokasi yang dilakukan empat narapidana yang ketahuan memiliki sabu di dalam Rutan.
Keempat orang narapidana ditangkap personil Polres Karo karena memiliki 30 gram sabu yaitu Setpermana Bangun, Rejeki Bangun, Afrinta Purba, Rusdi Tambunan.
"Indikasi Pemicu karena Ketidak terimaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas upaya pemberantasan Narkoba yang dilakukan oleh pihak Rutan. Awalnya empat orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelas Rika dalam press rilis tertulis.
"Yang pada akhirnya pada hari ini Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi, melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," tambah Rika.
Lalu para tahanan di Rutan mulai bergerak dan mulai membakar gedung.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, WBP dari dalam blok berteriak-teriak dan menyerang petugas yang selanjutnya bergerak kedepan arah gedung perkantoran dan membakar gedung perkantoran," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan rangkaian kejadian terjadi awalnya terjadi pada 8 Januari 2020 dimana dilaksanakan penggeledahan kamar hunian oleh pihak Rutan. Dengan hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik empat orang Narapidana.
"Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai bernama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS Rutan tahun 2017. Selanjutnya empat orang napi dan dua orang pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo," tutur Rika.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian.
Lalu pada 11 Februari 2020 4 orang napi dan dua orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.
"Lalu empat orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelasnya.