TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Masyarakat di Sampang Madura heboh seiring munculnya video seorang pria menelanjangi wanita di pinggir jalan.
Video tersebut viral di media sosial, Rabu (12/2/2020).
Yang memviralkan adalah akun Facebook Yuni Rusmini.
Mendapati hal itu, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku pelecehan terhadap wanita di pinggir jalanan di Kota Sampang, Madura tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Pilia memastikan, pihaknya akan mencari pelaku penyebar video pria menelanjangi wanita di pinggir jalan.
Tidak hanya itu, kata AKP Riki Donaire Pilia penyebaran video pria telanjangi wanita juga akan diselidiki Polres Sampang.
Menurut AKP Riki Donaire Pilia, video pria telanjangi wanita Madura masuk dalam kategori video dewasa, yang tidak boleh disebarluaskan.
Ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut.
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.
"Untuk saat ini dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (13/2/2020).
Sementara, untuk pelaku pelecehannya pihaknya menilai bahwa pelaku ini bisa jadi orang gila.
Sebab, kalau memang dia waras pasti tahu norma dan kondisi sekitar.
Baca: 3 Hari di Penjara Pengacara Ungkap Kondisi Tubuh Lucinta Luna, Pacar Abash Alami Pembengkakan
Baca: Akhir Masa Observasi Selama 14 Hari, 238 WNI di Natuna Siap Dipulangkan 15 Februari 2020
"Tapi kami tetap melihat terlebih dahulu, siapa pelaku tersebut dan alasan melakukan perbuatan itu," ujar dia.
Aksi tak pantas pria Madura itu tentu saja banjir protes warganet.