News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Pergoki Pacar dengan Pria Lain di Hotel, Anak Bupati Rokan Hilir Nekat lakukan Penganiayaan

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Ari Sumarna (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir Suyatno dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Asep (37).

Dilansir dari Kompas.com, adanya kasus tersebut Ari Sumarna pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Ari nekat menganiaya Asep lantaran cemburu pergoki pria tersebut berduaan dengan kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Saat itu Ari mendengar jika kekasihnya yang berinsial RE sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.

Pria yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut, cemburu, dan langsung mendatangi hotel bersama dua rekannya berinsial A dan B.

Di hotel, Ari menemukan kekasihnya RE dengan Asep.

Karena emosi, Ari kemudian memukuli Asep dengan membabi buta. RE yang ada di lokasi sempat melerai, namun Ari tak berhenti memukuli Asep.

Penganiayaan berhenti setelah dua orang karyawan hotel melerai dan mengamankan Ari Sumarna. Sementara dua rekan Ari melarikan diri.

"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban (Asep)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, Jumat (14/2/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, Asep mengalami luka di wajah, dahi, dan kening.

"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Awaluddin.

Polisi tetah menangkap Ari dan sedang memburu dua rekannya, yakni A dan B yang masuk DPO.

"Satu ditangkap inisial AR alias AS ( anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A dan B," kata Awaluddin

Tersangka Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

(KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Cemburu Pacar dengan Pria Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini