News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Deretan Fakta Kawin Kontrak di Puncak: Gunakan Ijab Qabul, Media Luar Telah Ungkap 8 Tahun yang Lalu

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, empat orang mucikari ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata hubungan badan halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di YouTube dengan Bahasa Inggris.

Mereka menawarkan adanya wisata hubungan badan halal di Puncak Bogor.

• VIRAL VIDEO Ayam Geprek Oreo, Dianggap Jadi Penistaan Makanan Terbaru, Ditambah Satu Bumbu Lagi

• Fela Wanita Indonesia Jual Keperawanan Rp 19 Miliar di Cinderella Escorts, Ini Sosok Pembelinya

Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Warta Kota)
  • Berawal dari sebuah video media luar negeri

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎."

"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka."

"Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking)."

"AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri, lansir dari Kompas.com & Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak."

HALAMAN 2 ================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini