News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Dua pria asal Pardasuka, Pringsewu, Lampung, H (41) dan Y (37),  sama-sama terjerat kasus hukum karena mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasalnya, mereka telah melakukan pencabulan terhadap orang yang berada di keluarganya.

Keduanya mendapat tambahan sepertiga hukuman dari ketentuan sanksi pidana yang menjeratnya.

 

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, duo ayah tiri tersebut terancam Undang-undang Perlindungan Anak.

Yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, lanjut dia, tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," ungkap Martono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai pakaian yang dikenakan para pelaku dan korban saat peristiwa cabul itu terjadi.

Diancam Ayah Tiri

Berbagai cara dilakukan dua pria bejat di Pardasuka, Pringsewu ini untuk bisa menggagahi anak tirinya.

Keduanya yakni H (41) dan Y (37).

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, H menggunakan cara kekerasan untuk merudapaksa anak tirinya, N (14).

H menggunakan ancaman dengan golok untuk menakuti korban.

"H mengancam N dengan menodongkan sebilah golok," kata Marotono, Minggu (16/2/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini