News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.

Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.

Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).

Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).

Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

H merupakan ayah tiri N (14).

Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).

Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini