"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).
Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).
Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
H merupakan ayah tiri N (14).
Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).
Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Baca tanpa iklan