News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Ayah di Pardasuka Pringsewu Ini Ditangkap Sama-sama Mencabuli Anak Tirinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Dua pria asal Pardasuka, Pringsewu, Lampung, H (41) dan Y (37),  sama-sama terjerat kasus hukum karena mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasalnya, mereka telah melakukan pencabulan terhadap orang yang berada di keluarganya.

Keduanya mendapat tambahan sepertiga hukuman dari ketentuan sanksi pidana yang menjeratnya.

 

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, duo ayah tiri tersebut terancam Undang-undang Perlindungan Anak.

Yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, lanjut dia, tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," ungkap Martono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa berbagai pakaian yang dikenakan para pelaku dan korban saat peristiwa cabul itu terjadi.

Diancam Ayah Tiri

Berbagai cara dilakukan dua pria bejat di Pardasuka, Pringsewu ini untuk bisa menggagahi anak tirinya.

Keduanya yakni H (41) dan Y (37).

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, H menggunakan cara kekerasan untuk merudapaksa anak tirinya, N (14).

H menggunakan ancaman dengan golok untuk menakuti korban.

"H mengancam N dengan menodongkan sebilah golok," kata Marotono, Minggu (16/2/2020).

H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.

Sedangkan Y punya cara berbeda.

Ia membujuk anak tirinya, WM (15), dengan menjanjikannya memberi sepeda motor.

Y juga mengancam akan menyantet korban bila memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapa pun.

Selain WM, Y juga menggagahi N, anak H yang juga keponakannya.

Kepada N, Y mengimingi uang dengan kisaran Rp 5.000-Rp 10.000.

Y tercatat dua kali menyetubuhi N, yakni pada Mei dan November 2019.

Dua Pelaku Masih Kerabat

Dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu mencabuli anaknya hingga berulang kali.

Kejadian tersebut terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.

Alhasil, para pelaku diciduk oleh petugas Polsek Pardasuka.

Kedua pelaku adalah H (41) dan Y (37).

Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Pelaku H mengaku menyetubuhi anak tirinya, N (14), sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Minggu (16/2/2020).

Perbuatan H dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Pertama pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban.

Lalu yang kedua Desember 2019 pukul 00.00 WIB di kediaman nenek korban.

Tidak hanya oleh ayahnya, N juga ternyata dicabuli oleh pamannya, Y.

Sebelum mencabuli sang keponakan, Y mengaku telah berkali-kali menggagahi anak tirinya, WM, sejak 2011 silam.

Ketika itu WM masih duduk di kelas dua SD.

Kali terakhir, Y melakukan perbuatan bejat itu pada Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.

Ketika itu istrinya sedang tidak ada di rumah.

Masih Pelajar

Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.

"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," kata Martono, Minggu (16/2/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.

Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.

Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).

Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).

Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

H merupakan ayah tiri N (14).

Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).

Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini