TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu.
Keduanya diamankan polisi saat pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (13/2/2020).
"Benar, kami menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak di bawa ke Jawa sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo, Minggu (16/2/2020).
Menurut Eddi Purnomo, kedua tersangka merupakan warga Aceh.
Keduanya berangkat dari Riau dan hendak ke Jakarta dengan menumpang bus angkutan umum antar pulau.
"Tertangkapnya kedua tersangka yang membawa paket narkoba 1 kilogram ini, berkat kejelian petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang mencurigai gerak gerik kedua tersangka saat melakukan pemeriksaan terhadap bus," ujar mantan Kapolres Mesuji ini.
"Keduanya sudah kami amankan," imbuh Eddi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Masih kami kembangkan untuk pengiriman paket narkoba ini,” tandas AKBP Edi Purnomo.
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca: Pria di Kefamenanu Laporkan Remaja yang Menyetubuhi Putrinya
Baca: Sambil Menangis, Lucinta Luna Ungkap Depresi karena Tak Disamaratakan Lingkungan: Saya Tidak Kuat