TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisa memuluskan jalan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terbaru, aparat kepolisian menangkap dua orang, yakni TA (52) dan AD (62).
TA merupakan warga Kelurahan Berua, Kecamatang Biringkanaya Makassar.
Sementara AD adalah pensiunan PNS yang beralamat di Desa Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Polres Kebumen juga mengamankan AS (43) warga Prembun Kebumen.
ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Mereka ditangkap dalam kasus penipuan CPNS setelah dilaporkan salah satu korbannya, Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun.
Baca: Inilah Wajah Pemegang Akun WO di Cianjur yang Tipu Calon Pengantin, Kabur Ngaku Keguguran
Baca: Kisah Amin Tertipu dan Motornya Dibawa Lari Teman Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook
Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, korban dari dua pelaku penipuan yang ditangkap belakangan cukup mencengangkan, lebih dari 600 orang.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan diperkirakan korbannya mencapai 605 orang.
Artinya, apabila diakumulasikan dengan korban tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, jumlah korban mencapai 800 orang.
Korbannya juga tersebar di seluruh Indonesia.
Kapolres mengungkapkan, ditambahkan AKBP Rudy, korelasi antara tiga tersangka dengan AD dan TA lain adalah dua nama terakhir dapat setoran hasil aksi tipu-tipu di Kebumen.
Tersangka AD, ucap Kapolres, biasa dipanggil "Yang Mulia" oleh komplotannya.
Secara pembagian duit hasil tipu-tipu, ia juga dapat jatah paling besar.