News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zikria Dzatil, Penghina Wali Kota Risma Hari Ini Bebas, Apa Rencananya Kini?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Hal itu setelah Risma memaafkan Zikria Dzatil seperti yang disampaikan pada saat konferensi pers beberapa hari lalu.

Risma pun akan menerima Zikria jika ingin bertemu. Namun, hingga kini keinginan Zikria belum bisa terpenuhi lantaran masuk mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Melalui suami Zikria Dzatil, Daru Asmara Jaya, istrinya itu berencana menemui Risma secara langsung saat penangguhan penahanannya dikabulkan Polrestabes Surabaya.

Baca: Klaim Munculnya Virus Corona atau Covid-19 Sudah Prediksi Lewat Sebuah Buku, Benarkah?

Baca: Pelaku Aborsi Ilegal di Jakarta Terungkap Buang Ratusan Janin di Sepiteng

"Kalau (permohonan penangguhan penahanan) itu dikabulkan, pasti (Zikria) akan minta supaya bertemu Ibu Risma secara langsung," kata Daru Asmara Jaya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Daru juga ingin bertemu dengan Risma.

Ia ingin mengucapkan terima kasih karena Risma telah memaafkan kesalahan istrinya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy.

Zikria, kata Advent, telah berniat menemui Risma ketika bebas.

"Iya, kalau sudah ke luar Ibu Zikria punya niatan bertemu dengan Ibu Risma. Kalau Ibu Risma berkenan," kata dia.

Penghina Risma itu tak cuma ingin meminta maaf secara langsung, tapi juga berterima kasih karena telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya itu.

"Jadi dia memang ingin sekali untuk bertemu kalau sudah keluar dan dikabulkan permohonan kita," ujar dia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan.

Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini