News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-Fakta Sosok Dua Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu muncikari yang diamankan Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan 2 Muncikari

Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.

3. Banderol tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1 Juta sekali kencan

Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung sort time atau long time.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

4. Jalani Bisnis Prostitusi selama 9 Tahun dan 2 tahun

Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.

Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus prostitusi  sejak 9 tahun lalu.

"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.

5. Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun

Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku Muncikari usia berkisar 18 - 24 tahun.

"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini