News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Obat Penggugur Kandungan, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggrebek sebuah toko yang menjual obat penggugur kandungan di Kota Madiun

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggrebek toko yang memperjualbelikan obat kuat dan penggugur kandungan ilegal, Selasa (18/2/2020).

Polisi menangkap pemilik toko berinisial MS dan barang bukti dari toko di Yos Sudarso RT12/05 Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

"Awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Toko “SS” di Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo dan Toko “BS” di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Kecamatan Taman, Kota Madiun milik, MS telah menjual obat yang kegunaannya sebagai penggugur kandungan," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) siang.

Baca: Manajer Bunga Citra Lestari Ungkap Penyebab Hingga Waktu Kematian Ashraf Sinclair

Baca: Viral Kejadian Tertimpa Pohon di Sleman, Istri Keguguran dan Patah Tulang, Ini Kata Suami & Pemkab

Kemudian, pada Minggu (13/2/2020) sekitar pukul 21.30 WIB petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengecekan di kedua toko tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar di dalam toko ditemukan obat-obatan yang dijual dalam bentuk paket yang kegunaannya sebagai penggugur kandungan.

Kemudian pada, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsal Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penangkapan terhadap MS, di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

"Selain itu, di kedua toko milik MS juga menjual obat-obatan yang sering digunakan sebagai obat kuat kejantanan pria tanpa izin edar. Atas kejadian tersebut selanjutnya semua barang bukti diamankan di kantor Polres Madiun Kota guna proses lebih lanjut," katanya.

Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masih Remaja

Tim Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, menangkap seorang penjual obat kuat ilegal dan obat penggugur kandungan, Selasa (18/2/2020).

Penjual obat berinisial MS ini ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dari dua toko itu, polisi menyita sebanyak sembilan paket obat penggugur kandungan.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020) menuturkan, pelaku sudah sekitar tiga tahun menjual obat kuat ilegal dan obat penggugur kandungan.

Obat-obatan terlarang itu dia dapat dari membeli di toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah menjual obat-obatan ini selama tiga tahun," kata Kompol Ali Rahmat.

Dia menuturkan, obat ilegal tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan pembelinya, berasal dari berbagai kalangan.

"Kurang lebih sekitar tiga tahun, pembelinya bermacam-macam, ada bapak-bapak, remaja, laki ataupun perempuan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Madiun Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Penjual Obat Penggugur Kandungan di Madiun Mengaku Sebagian Besar Masih Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini