News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Disekap 10 Hari dan Dipaksa Threesome, Istri Belasan Agar Hubungan Intimnya Lebih Gairah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - IT (16) siswi SMP di Brebes disekap selama 10 hari oleh Sarkum (51) dan Puroh (29) suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.

IT diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu. Namun Puroh tidak menjelaskan bantuan apa dibutuhkan suaminya.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).

Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome. IT kemudian disekap selama 10 hari.

AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

 "Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.

Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi. Jika melapor ke polisi, suami itri tersebut akan menyantet IT.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.

Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020). Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

8 Fakta Istri Jual Suami untuk 'Threesome'

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini