Aksi prostitusi daring (online) kembali dibongkar polisi di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini sungguh gila.
Polisi menetapkan seorang istri sebagai tersangka karena telah menjual suaminya untuk layanan threesome (layanan hubungan badan dengan 3 orang pemain).
Terkait dengan kasus tersebut, berikut 8 fakta terkait:
1. Tersangka adalah VR (20) dan suami adalah RR (24).
2. Tersangka menawarkan suaminya untuk memuaskan nafsu melalui media sosial Facebook.
3. Kasus ini terjadi di Surabaya.
4. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan pada Rabu (24/1/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya pada akhir pekan lalu.
"Dalam kamar ditemukan pasangan suami dan isteri (VR dan RR) dan seorang lelaki yang memanfaatkan layanan threesome," ucapnya.
Kata Rudi melanjutkan, "Aksi threesome itu adalah yang keempat kali dilakukan suami istri. Itu menurut pengakuan tersangka."
5. VR menawarkan RR senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 untuk sekali kencan.
6. Melalui akun Facebook bernama fantasi real of pasutri, VR memposting status "cari partner threesome bermodal" sambil menyertakan foto.
7. Polisi menjerat VR menggunakan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
8. Mengenai alasan, menurut polisi, tersangka nekat melakukan perbuatannya faktor ekonomi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP 10 Hari Disekap oleh Suami Istri, Dijanjikan Rp 5 Juta dan Dipaksa Threesome"