TRIBUNNEWS.COM, BREBES - IT (16) siswi SMP di Brebes disekap selama 10 hari oleh Sarkum (51) dan Puroh (29) suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome. IT kemudian disekap selama 10 hari.
AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.
Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi. Jika melapor ke polisi, suami itri tersebut akan menyantet IT.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020). Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
8 Fakta Istri Jual Suami untuk 'Threesome'
Aksi prostitusi daring (online) kembali dibongkar polisi di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini sungguh gila.
Polisi menetapkan seorang istri sebagai tersangka karena telah menjual suaminya untuk layanan threesome (layanan hubungan badan dengan 3 orang pemain).
Terkait dengan kasus tersebut, berikut 8 fakta terkait:
1. Tersangka adalah VR (20) dan suami adalah RR (24).
2. Tersangka menawarkan suaminya untuk memuaskan nafsu melalui media sosial Facebook.
3. Kasus ini terjadi di Surabaya.
4. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan pada Rabu (24/1/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya pada akhir pekan lalu.
"Dalam kamar ditemukan pasangan suami dan isteri (VR dan RR) dan seorang lelaki yang memanfaatkan layanan threesome," ucapnya.
Kata Rudi melanjutkan, "Aksi threesome itu adalah yang keempat kali dilakukan suami istri. Itu menurut pengakuan tersangka."
5. VR menawarkan RR senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 untuk sekali kencan.
6. Melalui akun Facebook bernama fantasi real of pasutri, VR memposting status "cari partner threesome bermodal" sambil menyertakan foto.
7. Polisi menjerat VR menggunakan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
8. Mengenai alasan, menurut polisi, tersangka nekat melakukan perbuatannya faktor ekonomi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP 10 Hari Disekap oleh Suami Istri, Dijanjikan Rp 5 Juta dan Dipaksa Threesome"