TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih kelas 6 SD berinisial IK (13).
SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.
Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.
Baca: Siswi SMA Buang Bayi Akui 2 Kali Hubungan Intim Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD
Baca: Hamil dengan Adik Kandung Usia 13 Tahun, Siswi SMA Nekat Buang Bayi ke Selokan Hingga Membusuk
SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.
Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.
Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.
Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.
Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.
Baca: Fakta Lengkap Pembuangan Bayi Oleh Ibu yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya
Baca: Fakta Siswi SMA di Sumatera Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ini Kronologinya
IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.