Kondisi ini membuat orangtua M kebingungan.
Akhirnya, mereka pun mendatangi rumah orangtua MA, dan membujuk M agar balik ke rumahnya sendiri.
Apalagi diketahui, MA telah kabur setelah menodai anak gadis yang masih berstatus siswi SMA tersebut.
3. Perbuatan dilakuakan di dua tempat berbeda
Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.
Keluarga M pun menjadi geram.
Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke polisi.
4. Diimingi Mau Bertanggung
"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).
4. Polisi masih cari MA dan berstatus buron
Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.
5. Polisi tetap proses hukum karena korban masih di bawah umur
Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.
Baca: Tes Kepribadian: Jika Harus Memilih Satu, Make Up Apa yang Tak Bisa Kamu Tinggalkan?
Baca: Adik Lina Jubaedah Bongkar Rahasia Sifat Sule ke Ibunya: Sekarang Mama Ga Punya Apa-apa