Laporan Wartawan Pos Kupang Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Keperawanan siswi cantik di Ende, NTT direnggut oleh pacarnya sendiri.
Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku berjanji akan bertanggungjawab.
Namun faktanya, sang pacar justru kabur.
Nah, berikut ini kondisi korban dan fakta lengkap kejadian :
1. Trauma dan enggan ke sekolah
Nasib siswi cantik SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT ini memprihatinkan.
Setelah dinodai lalu ditinggal kabur sang kekasih, kini dia mengalami trauma dan enggan ke sekolah.
Adalah M, Siswi SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT, yang menjadi korban praktik hubungan bebas.
Baca: Pengorbanan Suami BCL Ashraf Sinclair Dibeberkan Artis Ini: Dia Ingin Fokus Sebagai Ayah dan Suami
Baca: Pelaku Curas di Sumedang Berhasil Gasak Perhiasan Emas 60 Gram, Tapi Nasibnya Begini
Gadis belia yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya mengalami trauma.
M enggan kembali ke sekolah dan meminta pindah sekolah ke kota lain.
2. Kabur ke rumah orangtua pacar
M juga kabur dari rumahnya dan lari ke rumah orangtua pacarnya MA.
Meskipun MA tak dapat ditemui di rumah orangtuanya, tetapi M tetap bersikukuh tak kembali pulang ke rumah orangtuanya sendiri.
Kondisi ini membuat orangtua M kebingungan.
Akhirnya, mereka pun mendatangi rumah orangtua MA, dan membujuk M agar balik ke rumahnya sendiri.
Apalagi diketahui, MA telah kabur setelah menodai anak gadis yang masih berstatus siswi SMA tersebut.
3. Perbuatan dilakuakan di dua tempat berbeda
Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.
Keluarga M pun menjadi geram.
Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke polisi.
4. Diimingi Mau Bertanggung
"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).
4. Polisi masih cari MA dan berstatus buron
Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.
5. Polisi tetap proses hukum karena korban masih di bawah umur
Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.
Baca: Tes Kepribadian: Jika Harus Memilih Satu, Make Up Apa yang Tak Bisa Kamu Tinggalkan?
Baca: Adik Lina Jubaedah Bongkar Rahasia Sifat Sule ke Ibunya: Sekarang Mama Ga Punya Apa-apa
Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.
Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.
"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.
6. Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
7. Polisi minta orangtua tingkatkan pengawasan
Terhadap kasus yang ada pihak kepolisian meminta kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terutama yang masih remaja atau sekolah karena rentan terjadi kasus-kasus amoral.
"Sekarang ini anak-anak remaja dengan mudah mengakses internet melalui HP yang apabila tidak diawasi tentu membahayakan masa depan anak tersebut karena mereka bisa saja mengakses situs-situs porno," katanya.
8. DPRD Ende Merasa Prihatin Dengan Kasus Amoral
Maraknya aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur dan yang masih sekolah mengundang keprihatinan dari DPRD Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/2) di Ende mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur.
Megy mengatakan bahwa terkait dengan pendidikan seksual sedari dini, pemerintah sebenarnya sudah gencar melakukan sosialodasi. Namun pemahaman pendidikan seksual pada anak belum dilaksanakan dengan maksimal.
Keluarga menurutnya memegang peran penting dalam pencegahan.
“Komunikasi orang tua dengan anak sangat perlu tentang pendidikan seksual. Anak mungkin di rumah patuh. Tapi akibat pergaulan diluar tentu di luar dugaan kita. Minimal kita tau, temannya siapa. Apalagi zaman sekarang anak SD sudah pegang HP smart phone. Jadi mereka sudah bisa akses dunia maya,”kata Megy.
Dari sisi guru dan pendidik. Perlu karakter guru yang baik. Moralnya baik. Sehingga ada jaminan untuk anak didik melaksanakan belajar dengan nyaman,ujar Megy.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai