TRIBUNNEWS.COM - Simak rangkuman fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Fakta terbaru mengungkap nasib miris yang kini menimpa si siswi SMA berinisial SHF (18) itu.
Setelah dihamili adiknya yang berinisial IK (13), SHF kini ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
Di samping itu, terungkap juga kalau ternyata SHF dan IK berasal dari dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Baca: Mengaku Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA Ini Buang Bayinya Hingga Ditemukan Sudah Tewas
Baca: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya, Ngaku 2 Kali Berhubungan Badan
Kasus berhubungan badan sedarah seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya, juga pernah terjadi kasus serupa di Probolinggo.
Dirangkum dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), berikut fakta-fakta terbaru kasus murid SD hamili siswi SMA.
1. Kronologi awal, ditemukan bayi
Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).
2. Terungkap hubungan sedarah
Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.