Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah nikah siri.
Gara-gara skandal tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya rusak.
Banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan