TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Seorang siswa berinisial A kelas IX Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) di Ciamis, Jawa Barat diduga jadi korban penganiayaan guru olahraganya sendiri.
Laporan mengenai dugaan penganiayaan ini sudah sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto berujar, berdasarkan laporan, guru olahraga menampar, memukul dua kali, dan mencekik korban.
Korban lalu mengalami trauma dan luka lebam di pelipis kedua matanya.
Hingga akhirnya, korban bersama ayahnya dan kepala dusun, melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya lantaran di Ciamis tak ada KPAID.
"Kekerasan tersebut dipicu gara-gara korban belum mencukur rambut," ujar Ato kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/2/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Lebih lanjut Ato menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (17/2/2020).
Saat itu, korban berada di kantin sekolah.
Guru olahraga yang dimaksud lalu menghampirinya dan bertanya, mengapa belum mencukur rambut.
Guru itu disebut juga berkata-kata kasar. Setelah bertanya, guru tersebut lalu menampar pipi A.
A kemudian sempat bertanya alasan sang guru tersebut mengapa sampai menamparnya.
Namun, bukan jawaban yang diterima, A malah dipukul dua kali di bagian wajah.
Guru lainnya bersama teman-teman korban kemudian melerai sampai guru olahraga tersebut berhenti.
"Korban mengalami luka lebam di dua pelipis matanya sampai menutupi penglihatannya," ujar Ato.
KPAID berikutnya akan mendampingi korban melapor resmi ke Polres Ciamis.