Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) telah diproses oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/2/2020).
Surat panggilan sudah diterima YP dua hari menjelang proses persidangan dilakukan.
"Dapat surat panggilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 18 Februari 2020," ujar YP kepada TribunSolo.com.
YP harus menunggu proses tersebut dilaksanakan kurang lebih tiga bulan lamanya terhitung semenjak dirinya melakukan pelaporan dan mengurus BAP ke pihak kepolisian pada 3 November 2019.
Pelaporan dilakukan setelah ia diduga terlibat cekcok dan mendapat penganiayaan dari AM.
Dugaan itu diterima seusai YP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran dengan AM.
"Aku melakukan pemeriksaan atau visum di Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru, setelah itu langsung bikin BAP dan ibuku yang jadi saksi," tutur YP.
Baca: Sapaaan Pertama Tantri Kotak untuk Anak Keduanya, Hai Anak Lanang, Akhirnya Kita Bisa Bertatap Muka
Baca: Buaya Berkalung Ban di Kota Palu Muncul di Sekitar Perangkap, Netizen: Cuma Lewat-lewat Santuy
Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).
Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan pelaku divonis hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.
"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.
AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.
Baca: DPR Cecar Asal Limbah Radioaktif di Tangsel
Baca: Kejar Polisi Sambil Bawa Parang Saat Hendak Ditangkap, Pria AF Ditembak Dua Kali
"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.
"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," kata dia.
Sebelumnya, AM terancam kasus pidana, setelah dilaporkan pacarnya, YP (24), atas tindakan penganiayaan.
YP, yang bekerja sebagai seorang penyiar radio, menceritakan kisahnya ini kepada TribunSolo.com.
Penganiayaan tersebut terjadi di kos AM yang berada di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekira bulan November 2019.
YP mulai menceritakan, AM pernah utang kepadanya uang sebesar Rp 10 juta pada Oktober 2019.
"AM sempat meminta uang cash sebesar Rp 10 juta ke saya malam-malam, dia bahkan datang sendiri ke rumah saya, lalu ambil rekening saya untuk dia transfer ke rekening dia, dan sempat kasih lihat ke aku kalau uangnya sudah ditransfer," terang YP kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).
Baca: Sheila Marcia Resmi Dinikahi Dimas Akira di Tanggal Cantik 20-2-2020, Intip Foto-foto Pernikahannya
Baca: Potret Pemenang Miss Indonesia 2020, Pricilia Carla Yules Menjadi Wakil di Ajang Internasional
"Setelah ditransfer, saya sempat juga bilang ke seorang teman saya, ini terakhir kali aku meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta ke dia, setelah ini apabila tidak ada itikad baik, sudah selesai," imbuhnya.
Sebelum meminta uang tersebut, AM juga pernah meminta uang sebesar Rp 2 juta yang digunakannya untuk membelikan ponsel untuk ibunya, celana, dan kemeja, dan sepatu.
YP mengatakan AM sempat memblokir nomor WhatsApp-nya beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
YP pun sempat berusaha meminta konfirmasi ke AM.
Karena kecewa AM memblokir nomornya, YP pun mantap memutus hubungan asmara dengan AM.
"Saat itu juga aku bilang putus, karena aku sudah tidak kuat dan tidak mau lagi berurusan dengan dia,” kata dia.
YP mengaku mantap memutus AM, bukan semata-mata karena utang.
Tapi, ia mengaku, AM terlalu keras kepadanya.
AM disebutnya sering melakukan tindak kekerasan hampir setiap bulan.
"Selama satu tahun aku pacaran sama dia, hampir setiap bulan, dia memukul aku, tapi saat itu masih bisa aku maafkan," tutur YP.
"Bayangin, waktu aku bekerja jadi MC, diajak berbincang sama cowok waktu manggung itu kan biasa, tapi malah aku ditendang, bahkan kalau ada klien yang lebih ganteng dari dia, tidak boleh diambil tawaran MC-nya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kasus Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan