Warga dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke kepolisian.
"Pelaku tidak dibawa Polsek Klaten Tengah, kami serahkan ke orang tua karena orang tuanya datang dan pelaku mau menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan itu lagi," ujarnya.
Baca: Video Viral Perawat Hamil 9 Bulan Rawat Pasien Corona, Niat Kisahkan Pengabdiannya Malah Dikecam
Baca: Jasad Korban Tenggelam di Danau Sekitar Areal Tambang Ditemukan Mengambang
Mengidap Gangguan Jiwa
Pencuri pakaian dalam yang dijebak warga Dukuh Krajan, Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, ternyata mengalami gangguan jiwa.
Ketua RW 07 Dukuh Krajan, Sarmo (49), mengungkapkan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.
"Dari pengakuan orang tuanya, pelaku bisa melakukan tindakan itu karena mengalami gangguan jiwa," ungkap Sarmo, Minggu (23/2/2020).
Baca: Kembali Terulang Surprise Ultah Berujung Maut, Tumpeng untuk Riyan Tak Pernah Bisa Dinikmatinya
Baca: Bongkar Jenazah Korban Virus Corona, Peneliti Terkejut Temukan Organ Dalam Rusak & Kondisinya Ngeri
Ia mengatakan bahwa pelaku sudah pernah dibawa ke rumah sakit jiwa, untuk berobat.
"Pelaku pernah dibawa orang tuanya ke Rumah Sakit Jiwa, untuk melakukan pengobatan," kata Sarmo.
Lalu, ia menjelaskan penyakit kejiwaan yang diidap pelaku.
"Orang tuanya menjelaskan kepada kami, bahwa ia mengalami gangguan jiwa, hasrat seksual tinggi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya pelaku bernama Ar (17) mencuri pakaian dalam milik warga.
Sarmo mengatakan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Dua kali, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut di Dukuh Jiwan, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan di sini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pencuri Pakaian Dalam di Klaten yang Dijebak Warga Alami Gangguan Jiwa, Pernah Berobat di RSJ