News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi -I-Medan, Kamis (20/1/2020) kemarin. 

Terdakwa oknum Perwira TNI itu yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH.

Menurut majelis hakim ia terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas

Baca: Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 55 RW, Ketinggian Air Mulai 5 Cm hingga 120 Cm

Baca: Sejumlah Rel Kereta Terendam Banjir, Ini Rekayasa Perjalanan KRL pada Pagi Ini

Baca: Jasad Dua Korban Terakhir Ditemukan Sekitar 700 Meter dari TKP

Sementara, April juga telah berkeluarga.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.

Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.

Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," ujar dia.

Baca: Istri Selingkuh dengan Tetangga Berujung Bui, Suami Dijebak Begini Lalu Dibunuh Dekat Pabrik Roti

Baca: Istri Tega Habisi Suami Demi Hidup Bersama Selingkuhannya, Begini Modusnya untuk Mehilangkan Jejak

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan suami LC, AW pada 2 Oktober 2019. 

AW merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/Bukit Barisan yang sedang membangun proyek di Batam.

Saat menangani proyek itu, LC turut serta membantu pekerjaan suaminya, AW.

Bermula dari itu, LC kemudian kerap bertemu dengan Letkol April yang menjadi penanggung jawab lapangan proyek.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi dikutip dari Kompas.com. 

Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjelaskan kronologis dan proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Rabu (15/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Sementara, AW menceritakan perihal perselingkuhan istrinya, LC. 

Perselingkuhan itu sampai pada pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Baca: Senjata Milik Anggota TNI di Puncak Jaya Dirampas, Pelaku Pura-pura Bantu Angkat Barang

Mulai Curiga Tiga Tahun Lalu

AW mulai mencurigai LC berselingkuh sejak tiga tahun lalu. 

Saat itu, AW mulai melihat tanda-tanda kedekatan LC dengan April. 

Namun, perselingkuhan itu baru bisa ia buktihan tiga tahun kemudian atau pada 2019.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

Baca: Bocah 11 Tahun Melahirkan di Bak Kamar Mandi, Ternyata Korban Perkosaan hingga Ratusan Kali

Baca: Kisah Pilu Khoirunisa yang Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saat Hidup Ingin Hadiah Buku

Baca: BREAKING NEWS: Dua Korban Terakhir Ditemukan Mengambang di Dam Mantras

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu. 

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini