News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Seorang Guru Olahraga Sekaligus Pembina Pramuka Tersangka Kasus Susur Sungai

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tragedi susur sungai SMPN 1 Turi

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Musibah hanyutnya ratusan siswa SMP1 Turi, Sleman, yang mengakibatkan 8 orang tewas dan dua lainnya belum ditemukan, berbuntut panjang.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan satu orang pembina pramuka yang juga guru SMPN 1 Turi sebagai tersangka terkait kejadian itu.

Hingga pukul 19.30 WIB, Sabtu (22/2/2020), tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian korban hilang.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menjelaskan ada delapan korban meninggal yang sudah dapat dievakuasi, dan satu korban lagi diperkirakan meninggal namun belum dievakuasi.

Sedang satu siswa masih dalam pencarian alias hilang.

"Dua nama yang masih kami cari adalah Yasinta Bunga Maharani dan Zahra," kata Kombes Yuliyanto.

Diungkapkan, sejauh ini polisi telah memeriksa 13 orang, tujuh di antaranya adalah pembina pramuka.

"Kami sudah menaikkan status seorang saksi, inisial IYA, menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan  sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Baca: Di Pusat Ban Truk Ini Pengusaha Angkutan Bisa Belanja Beragam Ukuran Ban Bridgestone

Baca: Liga Italia dalam Ancaman Virus Corona: Serie B & Lega Pro Resmi Hentikan Pertandingan

Tersangka IYA (36), pria kelahiran Sleman, merupakan pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menyebut IYA meninggalkan para siswa ketika mereka melakukan kegiatan susur di Sungai Sempor.

IYA juga merupakan inisiator atau yang mengusulkan dan penanggung jawab kegiatan susur sungai terhadap ratusan siswa SMP tersebut.

Namun, ternyata kegiatan itu tidak diberitahukan kepada warga yang mengelola Sungai Sempor sebagai kegiatan susur sungai.

Padahal, prosedur sebelum melakukan kegiatan harus ada survei dan pemberitahuan kepada pengelola sungai agar ada petugas berjaga untuk memantau kondisi arus.

Polisi mengenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini