Di saat bersamaan, polisi menerima dua laporan dari dua korban dengan perbuatan serupa.
Namun, belum didalami apakah pelaku sama.
"Kami masih dalami, tapi nomor pelat motor beda. Tapi, bisa saja pelaku ganti motor," kata dia.
Pelaku yang kini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek
Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar
Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya
Begal Payudara Bersenjata Kapak
Pria berinisial RS (23) bikin resah sekaligus heboh warga Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, karena suka meremas payudara perempuan.
RS yang ditengarai sebagai begal payudara, beraksi dengan membawa kapak untuk menakuti korban.
Di saat korban perempuan ketakutan, RS pun mulai menggerayangi tubuh korbannya.
"Saat ini sudah ada 10 orang korbannya dan kemungkinan ada tambahannya. Ada siswi dan wanita muda," kata Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Lija menyebutkan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak satu bulan belakangan.
Dengan membawa kapak, pelaku memangsa korbannya yang mengendarai sepeda motor sendirian.
"Kebetulan jalan di sana sepi karena areal perkebunan sawit sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya," jelas Lija.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah polisi bersama warga menangkap pelaku di Jorong Giri Maju, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.