TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Timur menangkap pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO) yang merugikan korbannya hingga Rp 42 juta.
Tersangka Mardian Ade Saputra (33) adalah warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diringkus pada Rabu (12/2/2020).
"Korban kurang lebih ada 18 orang.
Semuanya warga Semarang.
Hanya saja yang berada di wilayah hukum kami ada satu korban.
Dia warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Kerugian Rp 42 juta," ucap Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).
Baca: Padahal Harga Masih Nego, Pihak Venue Wedding Pernikahan Jessica Iskandar Ubah Lantai Jadi Marmer
Baca: 5 Fakta Wedding Organizer Abal-abal di Cianjur, Modus Diskon hingga Korban Puluhan
Baca: Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu
Iptu Budi menerangkan, kasus penipuan terjadi pada Sabtu (24/8/2019).
Saat itu kurang dari seminggu korban hendak melangsungkan pernikahan.
Tersangka tidak bisa dihubungi.
Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta yang diperuntukkan biaya katering dan dekorasi pernikahan.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.
Jalur kekeluargaan pun sudah ditempuh.
Tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka.