News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejak Tragedi Susur Sungai, Kegiatan Pramuka jadi Sorotan, Begini Aturan yang Wajib Dipahami Pembina

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka

TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan pramuka yang menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu menjadi pembelajaran berharga.

Terlebih bagi para pembina pramuka, supaya tidak mengikuti jejak yang sama.

Hingga kini sorotan mengenai kegiatan pramuka susur sungai yang dilakukan para siswa masih nyata adanya.

Bahkan para warganet tidak hanya menyoroti kegiatan susur sungai saja.

Khoirunnisa, korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan (kiri), dokumentasi proses evakuasi (kanan) (TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY, Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Kegiatan pramuka seperti makan beralaskan rumput dan tiduran di gubangan lumpur pun baru-baru ini menjadi viral di jagat maya.

Padahal dalam acuan kegiatan pramuka, tertulis berbagai macam tujuan yang mulia.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah, Ahmad Istajib.

Menurut Istajib, 'pegangan' dalam kegiatan pramuka tertuang dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Tujuan dari gerakan Pramuka ada pada pasal 4," ujar Istajib.

Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan

Baca: 2 Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Polisi, Hanya Tunggu di Sekolah & Lokasi Finish

Berikut beberapa tujuan gerakan pramuka dalam pasal 4 UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:

1. Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman;

2. Bertakwa;

3. Berakhlak mulia;

4. Berjiwa patriotik;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini