TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus Kereta Api (KA) Batara Kresna yang tabrak sebuah mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seorang penjaga pintu perlintasan kereta api pun diamankan.
Pengakuannya, petugas tersebut tak mendapatkan sinyal soal adanya kereta api yang melintas.
"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," ujar Anggaito, Kamis (27/3)2025).
Mengutip TribunSolo.com, ia menuturkan ada kerusakan alat komunikasi.
"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," terangnya.
Sebelumnya, AKBP Angga mengatakan bahwa kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan, setelah olah TKP, ada unsur UU Lalu Lintas yang tidak terpenuhi.
"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi," kata Anggaito, Kamis (27/3/2025).
Mengutip TribunSolo.com, pihaknya telah mengamankan satu orang petugas dari Dinas Perhubungan yang diduga lalai dalam bertugas.
"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ."
Baca juga: Periksa 7 Saksi, Polisi Sebut Penyebab Laka KA Batara Kresna yang Tewaskan 4 Pemudik Masih Rumit
"Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI, namun petugas Dishub," paparnya.
Terkait apa pasal yang dilanggar, ia masih belum bisa membeberkannya.
"Hingga saat ini kami juga belum bisa memberikan keterangan terkait pasal yang nanti diberikan kepada petugas yang saat ini sudah diamankan," ujarnya.